BeritaJogja.co |Gunungkidul| Ketika sekitar 100 pelajar dari Yogyakarta tertangkap membawa minuman keras, khususnya arak, dalam razia yang dilakukan oleh petugas Polsek Tanjungsari, mereka dihukum melakukan push-up pada Sabtu, 18 Februari 2023.
Kelompok pelajar dari SMP di Yogyakarta ini sedang merencanakan perjalanan wisata ke pantai selatan Kabupaten Gunungkidul. Namun, razia dilakukan setelah petugas menerima laporan tentang segerombolan pemotor dari masyarakat. Petugas Polsek Tanjungsari bersama kepolisian Polres Gunungkidul melakukan penghadangan dan pemeriksaan di Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS), tepatnya di TPR Baron, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari.
Hasil pemeriksaan menemukan 1,5 liter minuman keras jenis arak dan enam orang terbukti mengonsumsi minuman tersebut.
Kapolsek Tanjungsari, AKP Wawan Anggoro menjelaskan bahwa mereka mendapat informasi tentang rombongan sepeda motor menuju pantai sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Tanjungsari melakukan penyekatan di Pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR).
Wawan Anggoro menyatakan bahwa ratusan pelajar yang masih di usia belasan tahun tersebut kedapatan membawa botol berisi miras jenis arak sebesar 1,5 liter. Enam orang yang terbukti mengonsumsi miras tersebut diberi peringatan dan dihukum dengan melakukan push-up sebagai hukuman fisik agar tidak mengulangi perbuatannya.
Setelah melakukan hukuman fisik dengan push-up, para pelajar diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke obyek wisata pantai di Gunungkidul.
Wawan menghimbau kepada para wisatawan untuk menjaga kenyamanan bersama serta tidak membawa barang-barang yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Dia menegaskan bahwa petugas akan terus menjalankan tugas keamanan demi menciptakan rasa aman bagi para wisatawan.