Sebanyak 70 pemohon telah melakukan pengurusan akta kelahiran dan kematian. Ahli Muda Sub Koordinator Kelompok Substansi Kelahiran dan Kematian, Hety Suryani, S.Sos, menjelaskan bahwa pendekatan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mempermudah proses pembuatan dokumen administrasi tersebut.
“Ini bukan hanya soal pengurusan akta kelahiran dan kematian saja, tapi juga mengenai perubahan status dalam kartu keluarga. Dokumen akta kelahiran akan menambah jumlah anggota keluarga dalam kartu keluarga, sementara akta kematian akan menguranginya,” ujar Hety.
Hety menjelaskan persyaratan untuk pengurusan akta kelahiran termasuk lampiran surat kelahiran dari bidan atau rumah sakit, sedangkan untuk akta kematian, pemohon harus melampirkan surat kematian dari padukuhan dan kelurahan, serta membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Pelayanan ini dilakukan di berbagai kalurahan yang menjadi sasaran, dan masyarakat yang membutuhkan layanan ini dapat melihat informasinya di situs web resmi mereka.
Hety menegaskan bahwa tidak ada denda untuk keterlambatan pengurusan akta kelahiran maupun kematian.
Sementara itu, Lurah Kalurahan Sumberejo, Sudirman, mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul bagi warganya.
“Kami berterima kasih kepada Disdukcapil Gunungkidul yang telah menyelenggarakan kegiatan jemput bola dalam pelayanan pengurusan akta kelahiran dan kematian. Dengan kegiatan ini, proses administrasi kependudukan bagi warga kami dapat terbantu. Dengan adanya kemudahan ini, warga tidak perlu jauh-jauh pergi ke kantor Disdukcapil Kabupaten,” ujar Sudirman.