beritajogja.co – Kehadiran minuman keras bermerk Anggur Merah ‘Kaliurang’ menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Kaliurang, Pakem, Sleman. Nama “Kaliurang” yang digunakan sebagai merek minuman alkohol ini memicu ketidakpuasan warga setempat. Mereka khawatir hal tersebut bisa merusak reputasi daerah yang dikenal dengan keindahan alam dan komitmennya untuk menanggulangi peredaran miras.
Reaksi Masyarakat dan FORMAKs
Forum Masyarakat Kaliurang dan sekitarnya (FORMAKs) menanggapi hal ini dengan mengirimkan surat resmi ke Pemkab Sleman. Ketua FORMAKs, Farchan Hariem, menyampaikan bahwa keberadaan minuman keras dengan nama Kaliurang tidak hanya meresahkan, tetapi juga bertentangan dengan kampanye mereka untuk menjadikan daerah tersebut bebas dari narkoba dan miras. Farchan menjelaskan bahwa meskipun informasi mengenai keberadaan miras tersebut sudah beredar sejak awal Ramadan, baru belakangan ini hal tersebut menjadi sorotan setelah viral di media sosial.
Untuk itu, mereka pun mengajukan surat terbuka yang bertujuan menjaga martabat nama daerah Kaliurang, yang terkenal dengan destinasi wisata edukasi dan budaya.
Penting bagi muatan lokal untuk membentuk generasi muda yang memiliki kearifan budaya yang kaya.
Somasi dari Pemkab Sleman
Terkait permasalahan ini, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, telah melayangkan somasi kepada produsen minuman keras tersebut, PT Perindustrian Bapak Djenggot. Bupati Harda menyatakan bahwa penggunaan nama Kaliurang pada merek minuman beralkohol tersebut tidak hanya merugikan citra daerah, tetapi juga tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur kawasan Kaliurang sebagai wilayah wisata berbasis pendidikan dan budaya.
Menurut Bupati Harda, penggunaan nama Kaliurang untuk merek minuman keras sangat bertentangan dengan status daerah tersebut sebagai tempat wisata ikonik dan daerah pendidikan. Ia menegaskan bahwa hal ini sangat merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik Kabupaten Sleman.
Selain itu, Pemkab Sleman juga telah mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait permohonan merk “Kaliurang” yang telah diajukan oleh produsen tersebut. Sekda Sleman, Susmiarto, menyatakan bahwa permohonan tersebut masih dalam tahap verifikasi dan belum disetujui.
Pengecekan oleh Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman telah melakukan pengecekan terkait peredaran miras bermerk Kaliurang. Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengonfirmasi bahwa setelah viralnya pemberitaan, botol miras berlabel Kaliurang sudah tidak ditemukan lagi di pasaran maupun di media sosial. Meskipun begitu, pihaknya akan terus memantau peredaran miras tersebut.
Satpol PP, bersama dengan Polresta dan Kodim Sleman, akan melakukan pemantauan secara berkala, termasuk menindak toko-toko yang kedapatan menjual miras ilegal. Pihaknya juga berencana untuk melanjutkan penertiban pasca-lebaran terkait dengan peredaran miras ilegal yang masih beroperasi di wilayah Sleman. (foto;detikcom)