beritajogja.co | Gunungkidul – Seorang perangkat desa (dukuh) di Kalurahan Jatiayu, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Gunungkidul pada 5 Mei 2025 dan kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Gunungkidul.
Kasus ini pertama kali mencuat melalui unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa seorang dukuh di wilayah tersebut melakukan pencabulan terhadap siswi SMP. Unggahan tersebut menyebutkan bahwa warga Kalurahan Jatiayu digemparkan dengan kasus dugaan pencabulan siswi SMP oleh seorang dukuh setempat.
Bimbingan Teknis Kebijakan Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut di Gunungkidul
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza, membenarkan bahwa laporan terkait kasus ini telah diterima sejak 5 Mei 2025. Namun, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut karena kasus masih dalam tahap penyelidikan. Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, juga menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Gunungkidul.
Sementara itu, Lurah Bendung, Didik Rubiyanto, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan pada Rabu, 7 Mei 2025. Ia turut mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Gunungkidul. Sebelumnya, pada Mei 2025, seorang ayah kandung di Kapanewon Semin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap putri bungsunya.
Korem 072/Pamungkas dan PT SKS Resmikan 8 Titik Sumur Bor di Gunungkidul
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kesalahpahaman. Masyarakat juga diharapkan untuk melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan terhadap anak-anak dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual. Diharapkan, melalui penanganan yang cepat dan transparan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan pemerintah dapat terjaga. [Red]