beritajogja.co | Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengusulkan agar penanganan food waste (sampah makanan) menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Pangan.
Menurutnya, food waste merupakan masalah serius yang mengancam ketahanan pangan dan perlu ditangani dengan baik. Ia menyatakan bahwa kebiasaan buruk masyarakat yang sering tidak menghabiskan makanan menjadi salah satu penyebab food waste.
“Persoalan food waste perlu menjadi perhatian karena masih banyak orang Indonesia yang kelaparan. Kebetulan, saat ini, Komisi IV sedang merevisi Undang-Undang Pangan. Kami mengusulkan memasukkan mengenai food waste ini dan revisi undang-undang ini,” kata Titiek Soeharto.
Ia menjelaskan bahwa food waste dapat mendatangkan dampak ancaman yang cukup serius untuk jangka panjang, seperti krisis pangan jika makanan sisa tidak dikelola dengan baik. “Misalnya, di hotel, di rumah makan, kemudian juga waktu panen, juga banyak yang tercecer-cecer. Nah ini nanti kita benahi, ya,” lanjutnya.
Titiek Soeharto juga menekankan bahwa kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghemat makanan dan mengurangi food waste sangat penting. “Masih banyak orang yang kelaparan, tapi ini ada buang-buang begitu saja,” katanya.
Untuk itu, Komisi IV mendorong agar pasal tentang food waste dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pangan. “Kita semua harus sadar soal ketahanan pangan. Persoalan food waste dapat diatasi dari lingkungan keluarga dengan tidak membuang makanan dan mengambil makanan sesuai porsi yang dibutuhkan tubuh, sehingga tidak menyisakan makanan,” katanya.
Dengan demikian, revisi Undang-Undang Pangan yang sedang diproses di Komisi IV DPR RI diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah food waste dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghemat makanan.