NewsRegional

Insiden Wuni Yang Menewaskan Pemuda Menjadi Sorotan PBHI Yogyakarta

×

Insiden Wuni Yang Menewaskan Pemuda Menjadi Sorotan PBHI Yogyakarta

Sebarkan artikel ini

Beritajogja.co, – Insiden yang terjadi pada acara dangdut di Padukuhan Wuni, Kalurahan Ngelindur, Kapanewon Girisubo pada Minggu, 14 Mei 2023, telah menarik perhatian Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Yogyakarta. Saktyaksa Restu Baskara Nendra, Kepala Divisi Advokasi Non Litigasi PBHI, menegaskan bahwa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat kepolisian yang berujung pada korban sipil adalah masalah serius yang berulang dan perlu perhatian.

Menurut Restu, penyalahgunaan wewenang dalam pengamanan acara bersih dusun di dusun Wuni, Nglindur, Girisubo, yang mengakibatkan kematian Aldi Aprianto diduga akibat tembakan senjata api oleh petugas kepolisian, menimbulkan kekhawatiran serius dalam menangani situasi yang kacau di masyarakat.

Restu menyebut bahwa standar operasional prosedur (SOP) petugas kepolisian diatur dalam Perkap No 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Namun, menurutnya, dari informasi yang ada, terdapat kesalahan prosedur dalam penanganan insiden Wuni oleh aparat keamanan yang berujung pada kematian Aldi Aprianto.

Dia juga merujuk pada laporan Amnesty International Indonesia yang mencatat sejumlah kekerasan yang diduga dilakukan oleh polisi di berbagai provinsi, serta kasus pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan di Papua dengan total 29 korban.

Restu menjelaskan bahwa ada empat prinsip yang harus diikuti oleh petugas kepolisian dalam penggunaan kekuatan, yakni asas legalitas, asas keperluan, asas proporsionalitas, dan asas akuntabilitas. Menurutnya, polisi diharapkan selalu mencoba metode tanpa kekerasan terlebih dahulu dalam setiap situasi dan meningkatkan respons secara bertahap.

Menyikapi penyalahgunaan senjata api, Restu mengusulkan beberapa strategi pencegahan, seperti perketat pengajuan senjata api, pengawasan terhadap mental dan perilaku individu, pembatasan penggunaan senjata api dalam unjuk rasa, serta penggunaan senjata api yang memperhatikan prinsip penggunaan kekuatan yang tepat.

Tindakan aparat kepolisian dalam kasus kematian Aldi dianggap melanggar prinsip-prinsip tersebut dan bertentangan dengan Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Kode Etik Profesi Polisi. Ini menunjukkan bahwa ada pelanggaran prosedur yang serius dalam penanganan situasi tersebut.