Kota YogyakartaNews

Penangkapan Benih Bening Lobster (BBL), DKP Yogyakarta Tunggu Rekomendasi DKP Gunungkidul

×

Penangkapan Benih Bening Lobster (BBL), DKP Yogyakarta Tunggu Rekomendasi DKP Gunungkidul

Sebarkan artikel ini

Beritajogja.co, – Veronica Vony Rorong, Kabid Kelautan Pesisir dan Pengawasan dari DKP DI Yogyakarta, menjelaskan bahwa penangkapan benih bening lobster (BBL) di wilayah perairan Daerah Istimewa Yogyakarta harus diatur dengan izin dan kuota yang telah ditentukan.

Hingga saat ini, DIY masih menunggu kuota penangkapan BBL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan juga rekomendasi dari DKP Gunungkidul. Menurut Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2022, nelayan yang menangkap BBL harus memiliki izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Veronica menjelaskan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Kabupaten Gunungkidul sangat penting bagi Provinsi Yogyakarta dalam menentukan nelayan yang berhak menangkap BBL. Proses perizinan ini merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh nelayan dan diatur oleh pemerintah setempat.

Penangkapan BBL di pesisir pantai DIY, terutama di Gunungkidul, dilakukan oleh nelayan baik lokal maupun dari luar daerah. Namun, Veronica menekankan bahwa nelayan yang akan menangkap BBL harus memiliki izin resmi, dan mereka diimbau untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinas Kelautan dan Perikanan telah melakukan sosialisasi tentang pentingnya perizinan ini tidak hanya di Gunungkidul, tetapi juga di Bantul dan Kulonprogo. Beberapa nelayan sudah mengajukan perizinan, dan Dinas tersebut memberikan bantuan serta sosialisasi kepada mereka.

Sebagai informasi tambahan, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melarang ekspor benih lobster dan hanya memperbolehkan penangkapan BBL untuk keperluan budidaya, penelitian, pengembangan, dan riset, sesuai dengan Peraturan Menteri KKP Nomor 17 Tahun 2021. Langkah ini diambil untuk mengendalikan penangkapan BBL dan mencegah penyalahgunaan serta praktik korupsi.