DaerahGunung Kidul

KPH Purboningrat sosialisasikan Perdais No 1 Tahun 2017 di Kalurahan Bendung

×

KPH Purboningrat sosialisasikan Perdais No 1 Tahun 2017 di Kalurahan Bendung

Sebarkan artikel ini

Beritajogja.co – Sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Daerah Istimewa Yogyakarta No 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten menjadi hal penting yang dibagikan oleh KPH Purbodiningrat, yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi DIY dari fraksi PDI-P.

Dalam pertemuan di Kalurahan Bendung, Kapanewon Semin, KPH Purbodiningrat menekankan pentingnya pemahaman terkait tanah kasultanan dan tanah kadipaten kepada Lurah sebagai pemangku keistimewaan Yogyakarta. Sebagai anak menantu Sultan Hamengku Buwono X, dia merasa penting untuk memberikan sosialisasi terkait pengelolaan tanah ini guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Purbodiningrat, instruksi Sultan Hamengku Buwono X memungkinkan Kalurahan untuk memanfaatkan tanah Sultan Ground (SG) demi kemakmuran desa. Ia menyatakan bahwa masyarakat yang berminat dalam menggunakan atau memanfaatkan tanah Sultan Ground di wilayahnya diizinkan dengan proses pengurusan yang terstruktur melalui prosedur dari Kalurahan, Dinas Pertanian Kabupaten, dan Dinas Pertanian Provinsi.

Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) No 1 Tahun 2017 menetapkan bahwa pemanfaatan tanah kasultanan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dalam pengembangan budaya, kepentingan sosial, serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi landasan untuk mengatur penggunaan tanah kasultanan dan tanah kadipaten untuk kepentingan masyarakat secara terstruktur dan berkelanjutan.