Kota YogyakartaNews

Pemerintah Kota Yogyakarta Tertibkan Ribuan APK yang Melanggar

×

Pemerintah Kota Yogyakarta Tertibkan Ribuan APK yang Melanggar

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Yogyakarta Tertibkan Ribuan APK yang Melanggar
Pemerintah Kota Yogyakarta Tertibkan Ribuan APK yang Melanggar

Beritajogja.co, – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, terus melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) di lokasi-lokasi tertentu yang melanggar aturan pemasangan APK.

Pembatasan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Yogyakarta diatur oleh Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023.

Peraturan ini secara tegas melarang pemasangan APK di sembilan jalan protokol, termasuk Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan Jalan Pangurakan.

Selain itu, pembatasan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di beberapa jalan lainnya, seperti Jalan Sultan Agung (dari Simpang Empat Pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga Jalan Gajah Mada), Jalan Panembahan Senopati, dan Jalan Ahmad Dahlan. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga tata ruang dan ketertiban di kawasan tersebut.

Baca Juga: Sultan Beri Izin TKD Untuk Pengolahan Sampah, Sultan : Neng Ora Digawe

Pemasangan APK di Kota Yogyakarta juga dilarang dipasang di bangunan Pojok Beteng Keraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, kompleks Pemandian Taman Sari, kawasan Istana Keraton Ngayogyakarta, kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, Situs Warungboto, dan Taman Adipura, termasuk ruang manfaat jalan di depannya.

Hal ini dilakukan agar keaslian dan keindahan kawasan-kawasan bersejarah dan estetika visual di sekitar tempat-tempat bersejarah tersebut tetap terjaga.

Selama periode dari tanggal 5 Januari 2024 hingga 9 Januari 2024, lebih dari 2.628 APK di Kota Yogyakarta telah ditertibkan, sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kota Yogyakarta yang menyebutkan sebanyak 3.282 APK yang perlu ditertibkan.

Berdasarkan peraturan Wali Kota Yogyakarta ini Satpol PP Rabu, (10/1) pagi yang merupakan hari keempat enertiban alat peraga kampanye (APK) di Kota Yogyakarta diarahkan pada beberapa ruas jalan.

Penerbitan dilakukan termasuk Jalan Kemitbumen, Jalan Prawirotaman, Jalan Parangtritis, dan Jalan Sisingamangaraja. Upaya ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta untuk memastikan ketaatan terhadap aturan pemasangan APK sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta.

Dalam rentang waktu 5 Januari 2024 hingga 9 Januari 2024, telah dilakukan penertiban terhadap lebih dari 2.628 alat peraga kampanye (APK) di Kota Yogyakarta. Jumlah ini mencakup sebagian dari total rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta, yang mencapai 3.282 APK yang harus ditertibkan.

Baca Juga: Pimpin Rapat Paripurna, Puan Terima Laporan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah dari BPK

Upaya penertiban ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pemasangan APK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Proses penertiban alat peraga kampanye (APK) sebenarnya melibatkan tahapan yang cukup panjang. Kami telah memberikan saran perbaikan baik secara tertulis maupun lisan.” kata Jantan Putra Bangsa Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta dikutip warta.jogjakota.go.id (10/1).

Masih dikatakan Jantan Putra berkaitan dengan pelanggaran aturan pemasangan APK pihak terkait sudah diberikan waktu tiga hari untuk memindahkan APK ke lokasi yang tidak melanggar.

“Dalam kasus APK yang melanggar aturan, pihak terkait diberi waktu satu hingga tiga hari untuk memindahkan, mencopot, atau menempatkan kembali APK ke lokasi yang tidak melanggar peraturan. Apabila pemilik APK tetap tidak mematuhi, maka bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, kami akan melakukan penertiban terhadap APK tersebut”. tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *