Beritajogja.co – BPKA Daerah Yogyakarta meluncurkan layanan Samsat Kalurahan 5 tahunan (Saliman) di Kapanewon Ngawen, mempermudah pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor selama 5 tahun. Wiryo Santoso, Kepala BPKA DIY, mengungkapkan bahwa Saliman ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan registrasi kendaraan bermotor di tingkat Kalurahan tanpa harus ke Samsat induk di Wonosari.
Diharapkan layanan Saliman dapat meningkatkan ketaatan membayar pajak kendaraan dan meningkatkan ketaatan registrasi kendaraan bermotor. Layanan ini memiliki 4 titik pelayanan di Kabupaten Gunungkidul yang berpindah-pindah setiap harinya ke beberapa Kapanewon, memberikan kemudahan akses kepada masyarakat di sekitar Kapanewon tersebut.
Saliman beroperasi di 4 Kapanewon di Gunungkidul, dengan jadwal rotasi harian. Misalnya, Senin berada di Kemiri Kapanewon Tanjungsari, Selasa di Semugih Kapanewon Rongkop, Rabu di Hargomulyo Kapanewon Gedangsari, dan Kamis di Kapanewon Ngawen.
AKBP Novita Eka Sari dari Polda DIY menambahkan bahwa Saliman membantu mengatasi kendala jarak, waktu, dan biaya dalam mengurus pajak kendaraan 5 tahunan. Dengan pendekatan layanan yang lebih dekat, diharapkan masyarakat akan lebih taat dalam membayar pajak kendaraan dan melakukannya tepat waktu karena tidak ada lagi kendala yang signifikan.