BeritaJogja.co – Sleman – Kasus penangkapan pengedar uang palsu di Pasar Tanjung, Kalurahan Kalitirto, Kabupaten Sleman menjadi sorotan pada Senin, (20/2/2023). Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto ST, menjelaskan insiden itu bermula dari laporan seorang pedagang bernama Sukarmi (59). Ia melaporkan seorang pria yang menggunakan uang palsu pecahan 50 ribu saat membeli dagangannya.
Setelah peristiwa itu, anggota Reskrim bersama Opsnal Reskrim Polsek Berbah segera bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka bernama Mukhazim (46), warga Jogonalan, Tawangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 7 lembar dan pecahan 100 ribu sebanyak 4 lembar. Total uang palsu yang diamankan senilai 438 ribu rupiah serta sebuah sepeda motor merek Kharisma berwarna hitam.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Berbah sementara polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah tersangka hanya sebagai pengedar atau juga terlibat dalam produksi uang palsu tersebut. Pasal yang akan dikenakan pada tersangka akan ditentukan setelah hasil pendalaman tersebut. Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto ST, memastikan bahwa kasus ini akan terus didalami untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan terkait uang palsu tersebut.