NewsSleman

Polsek Berbah Berhasil Tangkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Kembar Dalam Waktu 3 Hari

×

Polsek Berbah Berhasil Tangkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Kembar Dalam Waktu 3 Hari

Sebarkan artikel ini

Beritajogja.co, – Kepolisian berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi perempuan kembar di Kali Buntung, Dusun Krasakan, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.

Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto ST, menjelaskan bahwa setelah olah TKP di lokasi penemuan jenazah bayi perempuan, pihak polisi melakukan pengecekan di semua klinik bersalin di Kapanewon Berbah. Meskipun tidak menemukan jejak pelaku di klinik-klinik tersebut, pihak berwenang menerima informasi tentang seorang wanita yang masuk ke klinik bersalin di daerah Maguwoharjo dengan kondisi pendarahan hebat pasca melahirkan tanpa adanya bayi.

Informasi ini memimpin polisi untuk menemukan seorang mahasiswi, EW (19) dari Mesuji, Lampung, yang tinggal di Depok, Sleman. Setelah mendapatkan keterangan dari EW, polisi mengetahui bahwa EW memiliki kekasih bernama SW, warga Kapanewon Piyungan, Bantul, DIY. SW yang berprofesi sebagai driver travel telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Menurut keterangan dari EW, dia melahirkan bayi kembar tanpa bantuan siapa pun di kosnya pada Selasa, 12 September 2023, sekitar pukul 23.00 WIB. Bayi pertama lahir dalam kondisi tidak bergerak, sementara bayi kedua tampak masih bergerak namun dengan napas yang tersengal-sengal. EW kemudian meminta bantuan SW, dan ketika SW tiba di kosnya, kedua bayi tersebut telah terbungkus kain.

Setelah beberapa saat, EW membungkus bayi-bayi itu dalam plastik dan dimasukkan ke dalam kardus sebelum akhirnya dibawa ke sungai dan dibuang untuk menghilangkan jejak. Motif dari perbuatan ini adalah karena ketakutan akan diketahui orang tuanya dan malu karena memiliki anak di luar nikah.

Atas perbuatannya, SW dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 306 Ayat (2) KUHP. Sementara EW masih berstatus sebagai saksi dan sedang dalam masa pemulihan setelah mengalami pendarahan hebat.