beritajogja.co | Bantul – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa hingga saat ini belum dapat disimpulkan adanya keterlibatan mafia tanah dalam kasus yang menimpa Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul.
Menurut Menteri Nusron, kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai tindak penipuan atau pemalsuan dokumen, mengingat nilai ekonominya yang relatif kecil dan tidak adanya indikasi sindikasi atau jaringan terorganisir. Ia menambahkan bahwa kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai mafia tanah biasanya melibatkan lahan dalam skala besar dengan kerugian mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah serta melibatkan jaringan yang luas.
Terungkap! Guru di DIY Bocorkan Soal ASPD, Dua Soal Jadi Bonus untuk Semua Siswa!
Dalam kasus Mbah Tupon, proses balik nama sertifikat tanah ke nama Indah Fatmawati dilakukan dengan adanya tanda tangan yang secara administratif sah, meskipun belakangan diketahui bahwa Mbah Tupon tidak memahami isi dokumen yang ditandatangani. Menteri Nusron menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dari pihak BPN dalam proses tersebut.
“Ketika saat membalikkan nama sertifikat kan memang faktanya ada tanda tangan Mbah Tupon. Faktanya. Selain itu tidak mungkin orang BPN bertanya apakah ini proses dulunya penipuan tanda tangan apa tidak, tidak sampai ke situ,” katanya.
Meskipun demikian, karena kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian, Menteri Nusron menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan bahwa jika ditemukan keterlibatan oknum BPN dalam pemalsuan dokumen, tindakan tegas akan diambil terhadap yang bersangkutan.
“Kalau ada unsur rekayasa dan tanda tangan penipuannya melibatkan orang BPN pasti akan kami tindak orang BPN itu. Tapi ini pemalsuan dokumen, ini kan SPH (surat pelimpahan hak) melalui AJB (akta jual beli), Mbah Tupon tidak bisa baca, ditipu dan disuruh tanda tangan saja dan tanahnya dijual,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah sertifikat tanah milik Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi diketahui telah beralih nama tanpa sepengetahuannya dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di PNM. Keluarga Mbah Tupon saat ini masih menunggu pengembalian hak atas tanah tersebut dan keadilan atas tindakan yang mereka anggap sebagai penipuan. [Red]