Kota YogyakartaNews

Sultan Beri Izin TKD Untuk Pengolahan Sampah, Sultan : Neng Ora Digawe

×

Sultan Beri Izin TKD Untuk Pengolahan Sampah, Sultan : Neng Ora Digawe

Sebarkan artikel ini

Beritajogja.co, – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menyoroti masalah pengelolaan sampah di daerah tersebut yang menurutnya belum berjalan dengan baik. Menegaskan perlunya tindakan tegas untuk menangani masalah ini, Sultan menyatakan bahwa pemerintah provinsi telah memberikan izin penggunaan tanah kas desa (TKD) sebagai tempat pembuangan sampah, namun implementasinya terkendala.

Meskipun telah memberikan izin tersebut dua tahun lalu, baru-baru ini pemerintah provinsi memberikan teguran karena tidak ada kemajuan yang signifikan dalam penanganan sampah. Sultan juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah sebenarnya merupakan kewenangan kabupaten dan kota menurut undang-undang, sementara pemerintah provinsi hanya berperan sebagai fasilitator.

Terbaru, TPA Regional Piyungan di Kabupaten Bantul ditutup sementara karena sudah melebihi kapasitasnya. Sampah dari Kota Yogyakarta dialihkan ke zona transisi 1 TPA Regional Piyungan. Sekda DIY, Beny Suharsono, menyebut bahwa zona transisi 1 memiliki ruang kosong sekitar 10 persen setelah dilakukan penataan, dan akan menampung sekitar 100 ton sampah per hari dari Kota Yogyakarta sebagai langkah darurat.

Sleman diminta untuk mengelola sampahnya secara mandiri di Tamanmartani, Kalasan, sebagai pengganti lokasi sebelumnya di Cangkringan yang ditolak oleh warga. Bantul, di sisi lain, diminta untuk mengelola sampahnya sendiri karena memiliki lahan yang memadai dan program pengelolaan sampah di tingkat kelurahan.

Keseluruhan upaya ini menunjukkan bahwa provinsi DIY berupaya keras untuk menangani masalah sampah dengan memperhatikan kapasitas dan kebutuhan masing-masing daerah dalam hal pengelolaan sampah.