Beritajogja.co, – Martono Imam Santoso, seorang Panewu yang telah menerima penghargaan dari Bupati Gunungkidul beberapa kali karena kecepatannya dalam melunasi PBB-P2, menganggap prestasi ini sebagai indikator kemampuan kepemimpinan. Bagi seorang Panewu atau camat, melunasi pajak sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah merupakan prestasi yang menunjukkan koordinasi yang efektif dengan para lurah di bawahnya.
Menurut Imam Santoso, membayar pajak bukanlah hal yang mudah, terutama karena di bawah satu Kapanewon terdapat beberapa desa dan bahkan dusun. Ini menguji kemampuan seorang pemimpin dalam melakukan koordinasi yang efektif dengan struktur di bawahnya. Bagi Imam Santoso, kemampuan untuk membayar pajak sebelum batas waktu menunjukkan kemampuan kepemimpinan dan koordinasi yang baik.
Sebelum menjabat sebagai Panewu Patuk, Imam Santoso memimpin Kapanewon Gedangsari yang berhasil melunasi PBB-P2 dengan cepat, meskipun sebelumnya Gedangsari memiliki stigmatisasi sebagai Kapanewon termiskin di Gunungkidul. Dengan upayanya, Imam Santoso berhasil mengubah citra tersebut dengan Kapanewon Gedangsari menjadi yang melunasi PBB-P2 tercepat di provinsi Yogyakarta.
Saat ia pindah ke Patuk, Imam Santoso berpesan kepada para lurah di Gedangsari untuk mempertahankan budaya baik terkait pelunasan PBB-P2 yang sudah dibangun. Upaya ini tampaknya sukses karena Kapanewon Gesangsari tetap mempertahankan prestasi melunasi PBB-P2 tercepat, bahkan setelah kepergiannya. Saat ini, Kapanewon Patuk juga berhasil melunasi PBB-P2, seperti yang terbukti dengan penghargaan yang diterima.
Penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Gunungkidul memiliki target sebesar Rp23,6 miliar, dengan jumlah wajib pajak sebanyak 614.321 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) 2023 sekitar Rp272 miliar berasal dari pajak, menjadikan pembayaran pajak ini sebagai bagian penting dari pendapatan daerah.