Kabarkampus

Antisipasi Bahaya Berita Hoax, KKN Undip Beri Edukasi

×

Antisipasi Bahaya Berita Hoax, KKN Undip Beri Edukasi

Sebarkan artikel ini

Beritajogja.co, – Alamsyah Fajar Nursaid Putra, mahasiswa dari Universitas Dipenogoro, memperjelas pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial kepada masyarakat Desa Temuwangi. Di era digitalisasi saat ini, berita hoax menjadi masalah besar, terutama menjelang tahun politik dengan pemilihan umum pada 2024.

Dalam penjelasannya, Alamsyah merujuk pada UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 28 ayat (2), yang menyatakan larangan menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Data dari Kementerian Kominfo tentang berita hoax periode Agustus 2018 hingga 31 Maret 2023 mencatat lebih dari 11.000 berita hoax. Isu-isu terkait kesehatan, pemerintahan, penipuan, dan politik mendominasi berita hoax tersebut.

Alamsyah juga menjelaskan ancaman pidana bagi penyebar berita hoax sesuai dengan UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 junto Pasal 45 Avat (2) UU ITE. Ancaman pidana bisa mencapai 10 tahun penjara untuk menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran, serta hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah bagi yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Dalam konteks ini, Alamsyah berharap bahwa dengan edukasi mengenai bahaya penyebaran berita hoax, masyarakat Desa Temuwangi akan menjadi lebih bijak dalam berkomunikasi melalui media sosial. Mengetahui konsekuensi hukum dan dampak sosial dari menyebarkan informasi palsu dapat membantu masyarakat untuk menahan diri dan lebih cermat dalam menyebarkan informasi.