DaerahGunung KidulHukum

Kepala Kejari Gunungkidul Pimpin Langsung Restorative Justice di Karangmojo

×

Kepala Kejari Gunungkidul Pimpin Langsung Restorative Justice di Karangmojo

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Gunungkidul Pimpin Langsung Restorative Justice di Karangmojo
Kepala Kejari Gunungkidul Pimpin Langsung Restorative Justice di Karangmojo

Beritajogja.co, – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana SH, MH, memimpin secara langsung proses penghentian perkara melalui keadilan retoratif di Komplek Kapanewon Karangmojo pada Jumat, (17/11/2023). Bersama dengan Panewu Karangmojo Kawit Raharjanto, perwakilan Polsek Karangmojo, dan Koramil Karangmojo, Slamet menyerahkan surat penghentian perkara atas nama Yunita binti Ain Sutisna yang sebelumnya dijerat dengan pasal 480 penadahan barang curian.

“Hari ini saya memimpin langsung penyerahan surat ketetapan penghentian perkara atas nama Yunita. Penghentian perkara ini didasari oleh keadilan retoratif atau Restorative Justice, di mana pihak-pihak yang terlibat telah melakukan perdamaian, ganti rugi, dan sebagainya,” jelas Slamet Jaka Mulyana kepada Opinijogja.com setelah menjalankan proses keadilan restoratif di Kapanewon Karangmojo.

Slamet juga menjelaskan bahwa keadilan restoratif ini merujuk pada peraturan kejaksaan no. 15 tahun 2020 yang menekankan perdamaian, pelaku kejahatan baru pertama kali, dan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Dari keadilan restoratif ini, Slamet berharap agar tidak semua perkara harus diselesaikan di pengadilan. “Harapan saya adalah tidak semua masalah harus dibawa ke pengadilan. Jika bisa diselesaikan di tingkat bawah, mari kita selesaikan agar tidak membuat lapas penuh,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Slamet menggarisbawahi peran serta babinsa, babinkamtibmas, dan tokoh masyarakat dalam meminimalisir permasalahan hukum sehingga tidak selalu berujung di pengadilan.

Sementara itu, Panewu Karangmojo, Kawit Raharjanto, menyatakan bahwa keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunungkidul kepada warga masyarakatnya menjadi contoh dalam memberikan pendidikan hukum yang adil, tetapi tetap mematuhi norma-norma hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Perdamaian, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan penggantian rugi oleh pelaku merupakan faktor terjadinya proses keadilan restoratif.

“Keadilan restoratif memberikan pembelajaran bagi pelaku dalam aktivitas sehari-hari dan juga sebagai peringatan bagi korban untuk lebih berhati-hati dalam aktivitasnya,” ujar Kawit kepada Opinijogja.com.

Dia berharap keadilan restoratif ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih memperhatikan norma hukum, sehingga dengan kepedulian terhadap hukum dalam aktivitas sehari-hari, masyarakat bisa hidup dengan damai dan tenteram.

Kawit juga menambahkan bahwa keadilan restoratif ini sejalan dengan Rumah Restorative Justice yang diluncurkan oleh Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta sebelumnya, menunjukkan arah yang positif dalam pendekatan hukum yang lebih adil dan manusiawi.