NasionalNews

Skandal Ijazah Jokowi Meledak! Rektor UGM dan Dosen Pembimbing Digugat ke PN Sleman – Fakta Mengejutkan Terungkap!

×

Skandal Ijazah Jokowi Meledak! Rektor UGM dan Dosen Pembimbing Digugat ke PN Sleman – Fakta Mengejutkan Terungkap!

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa UGM

beritajogja.co | Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memasuki babak baru dengan dilayangkannya gugatan terhadap sejumlah pejabat Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Gugatan ini diajukan oleh Ir. Komardin, seorang advokat dan pengamat sosial, pada 5 Mei 2025, dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Para tergugat dalam perkara ini meliputi Rektor UGM Prof. Ova Emilia, empat Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta Ir. Kasmojo, dosen pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM. Gugatan ini berkaitan dengan keabsahan ijazah sarjana Jokowi yang diterbitkan oleh UGM.

6 Dubes RI ‘Alumni UGM’ Temui Sultan! Misi Besar Buka Akses Dagang & Teknologi Global untuk DIY

Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut dan menyatakan bahwa perkara masih dalam tahap awal, yakni pemanggilan para pihak. Sementara itu, Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan gugatan dan sedang mempelajarinya. UGM menyatakan siap mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Salinannya sudah kami terima, tapi masih kami pelajari gugatannya. Jadi itu terkait dengan PMH, Perbuatan Melawan Hukum,” kata Sandi.

Perbuatan melawan hukum ini lah yang kata Sandi tertera dalam gugatan tersebut. Hanya saja detail lebih lanjut gugatan tersebut masih dipelajari. Meski demikian kampus tegas Sandi siap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Poin utamanya itu karena Perbuatan Melawan Hukum tapi detailnya belum kami pelajari, tapi kami siap untuk patuh pada ketentuan hukum,” katanya.

Kasus ini menambah panjang daftar polemik terkait keabsahan ijazah Jokowi yang telah mencuat sejak beberapa waktu lalu. Sebelumnya, isu ini sempat mencuat ke publik dan menimbulkan berbagai spekulasi. Dengan adanya gugatan resmi ke PN Sleman, kasus ini kini memasuki ranah hukum yang lebih formal dan berpotensi mengungkap fakta-fakta baru terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat melibatkan institusi pendidikan ternama di Indonesia dan menyangkut kredibilitas Presiden. Sidang perdana direncanakan akan digelar pada 22 Mei 2025. [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *