Bantul

Mbah Tupon Ditipu, Sertifikat Tanah Diambil! Menteri ATR: Bukan Mafia Tanah?

×

Mbah Tupon Ditipu, Sertifikat Tanah Diambil! Menteri ATR: Bukan Mafia Tanah?

Sebarkan artikel ini
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat mengunjungi rumah Mbah Tupon, Selasa (29/4/2025). Foto: Istimewa/Pemkab Bantul

beritajogja.co | Bantul – Kasus yang menimpa Mbah Tupon, seorang lansia buta huruf asal Bangunjiwo, Bantul, menarik perhatian publik setelah diketahui bahwa sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi beralih nama tanpa sepengetahuannya dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di PNM. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa kasus ini belum dapat dikategorikan sebagai praktik mafia tanah. Menurutnya, kasus mafia tanah biasanya melibatkan lahan yang luas dengan nilai kerugian yang besar serta adanya sindikasi atau jaringan pelaku.

Sertifikat Tanah Mbah Tupon Beralih Nama, Menteri ATR/BPN: Belum Ada Indikasi Mafia Tanah

Nusron menjelaskan bahwa dalam proses peralihan nama sertifikat dari Mbah Tupon ke pihak lain, terdapat tanda tangan pemilik dan dokumen lainnya yang membuat proses di BPN dapat berjalan. Namun, ia menegaskan bahwa jika terbukti ada rekayasa dan tanda tangan penipuan yang melibatkan pegawai BPN, maka pihaknya akan menindak tegas.

Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengungkapkan bahwa terdapat tambahan laporan terkait kasus serupa di wilayahnya. Ia menyebutkan bahwa ada tiga kasus dengan modus yang mirip dengan kasus Mbah Tupon, termasuk kasus yang menimpa Bryan Manov Qrisna Huri di Tamantirto dan satu kasus lainnya di Panggungharjo, Sewon. Semua kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda DIY dan pihak Pemkab Bantul berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum serta memastikan kasus-kasus ini diusut tuntas.

Sri Sultan Bongkar Strategi Baru! Tambang Ilegal dan Macet Malioboro Jadi Sorotan Utama

Dalam kasus Bryan, ibunya berniat memecah tanah warisan almarhum ayahnya seluas 2.275 m² dan meminta bantuan seseorang sebagai perantara untuk mengurus pemecahan sertifikat tersebut. Namun, belakangan diketahui bahwa sertifikat tanah tersebut telah berubah nama pemilik tanpa sepengetahuan keluarga dan dijadikan agunan kredit. Bryan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY pada 30 April 2025.

Menanggapi maraknya kasus penipuan tanah ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyatakan bahwa jika terbukti ada keterlibatan pegawai BPN dalam kasus-kasus tersebut, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kasus-kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam transaksi tanah dan perlunya pengawasan yang ketat terhadap proses administrasi pertanahan. Pemerintah daerah dan pusat diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *