Markus Tri Munarja, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul, menyatakan harapannya agar pemerintah kalurahan mampu memberikan pelayanan 3 in 1 kepada masyarakat, menginginkan layanan yang integratif dalam administrasi kependudukan.
Dalam penandatanganan nota kesepakatan tersebut, Markus menegaskan pentingnya kehadiran pemerintah dalam memberikan layanan yang optimal terkait administrasi kependudukan, memastikan bahwa pelayanan seperti akta kematian, perubahan Kartu Keluarga (KK), dan perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat diberikan kepada masyarakat dengan efisien.
Lurah Kalurahan Ngeposari, Ciptadi, menyambut baik penandatanganan kesepakatan tersebut, menyatakan bahwa hal tersebut mendukung motto pelayanan mereka, yaitu melayani dengan sepenuh hati, penuh perhatian, dan profesionalisme.
Panewu Semanu, Emmanuel Krisna Juwono, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah Disdukcapil dan empat kalurahan dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan. Menurutnya, ini menjadi langkah awal untuk memberikan pelayanan maksimal kepada warga, mengurangi kerumitan dalam mengurus administrasi kependudukan, serta memberikan kepuasan bagi masyarakat.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, kalurahan memiliki akses untuk mengelola data penduduk dan dapat memberikan layanan pembuatan Akta Kematian dalam waktu tidak lebih dari 30 hari serta Akta Kelahiran dalam waktu tidak lebih dari 60 hari.
Informasi tambahan, empat kalurahan yang terlibat dalam perjanjian ini adalah Kalurahan Candirejo, Dadapayu, Semanu, dan Ngeposari, sementara Kalurahan Pacarejo telah lebih dulu melakukan perjanjian kerjasama pelayanan.