DaerahKota YogyakartaKulinerNews

Minta Jatah Makan ke Bolosego, Aipda S Anggota Polsek Kraton Dipatsus

×

Minta Jatah Makan ke Bolosego, Aipda S Anggota Polsek Kraton Dipatsus

Sebarkan artikel ini
Kasi Propam Polresta Jogja, AKP Wahyu Tri Handono (tengah) saat memberi keterangan resmi di Mapolresta Jogja, Senin (21/9) malam. Foto: Polresta Jogja

YOGYAKARTA – Propam Polresta Yogyakarta menempatkan Aipda S, anggota Polsek Kraton, di tempat khusus (patsus) setelah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam kasus dugaan permintaan jatah makan kepada pengelola food truck Bolosego di Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.

Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan terhadap pihak manajemen Bolosego dan gelar perkara pada Senin (21/9/2026).

“Berdasarkan hasil gelar perkara, Propam menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar,” kata Wahyu.

Aipda S kini menjalani pemeriksaan pendahuluan oleh Propam dan selanjutnya akan diproses melalui sidang disiplin.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi juga memeriksa dua anggota lainnya. Namun, berdasarkan keterangan pihak Bolosego dan para saksi, keduanya dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP.

Brimob Tembak Jatuh Drone di Kawasan Masjid Keraton Yogyakarta

Berawal dari Keluhan Pemilik Bolosego

Kasus ini mencuat setelah pemilik Bolosego mengunggah keluhan di media sosial mengenai berbagai pungutan ketika food truck miliknya beroperasi di Alkid.

Pemilik usaha tersebut mengaku diminta menyediakan makanan untuk sejumlah anggota polisi. Ia juga mengeluhkan dugaan pungutan parkir yang disebut mencapai Rp1 juta per hari setelah melalui negosiasi.

Food truck Bolosego semula direncanakan beroperasi pada 16–20 September 2026, tetapi usaha tersebut berhenti setelah baru satu hari berjualan.

Selain dugaan pelanggaran yang melibatkan Aipda S, Polresta Yogyakarta masih menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Alkid. Polisi telah memeriksa sejumlah pihak dan berencana meminta keterangan saksi tambahan.

Polresta Yogyakarta menyatakan proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta serta menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum maupun aturan internal kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *