News

Gelar Pahlawan HB II: Trah Sultan Gugat UU ke MK

×

Gelar Pahlawan HB II: Trah Sultan Gugat UU ke MK

Sebarkan artikel ini
Gelar Pahlawan HB II: Trah Sultan Gugat UU ke MK

beritajogja.co – Menghargai jasa para leluhur bangsa yang telah menumpahkan darah dan air mata demi tegaknya kedaulatan tanah air adalah kewajiban moral setiap generasi penerus. Di Indonesia, pemberian penghargaan tertinggi ini diatur secara resmi melalui mekanisme pengusulan gelar pahlawan nasional.

Proses ini melibatkan kajian sejarah yang mendalam untuk memastikan bahwa sang tokoh memang memenuhi kriteria kelayakan yang ketat.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, sebuah polemik hukum dan sejarah yang cukup besar mencuat ke permukaan publik, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Perhatian para sejarawan, budayawan, hingga pakar hukum tata negara tertuju pada dinamika pengusulan tanda jasa bagi salah satu penguasa legendaris Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, yaitu Sri Sultan Hamengku Buwono II.

Langkah untuk memperjuangkan pengakuan negara terhadap jasa-jasa beliau kini telah memasuki babak baru yang sangat serius. Akibat adanya hambatan administratif yang dinilai mengganjal proses pengusulan Gelar Pahlawan HB II, pihak Trah Sultan atau para keturunan resmi mengambil langkah hukum yang ekstrem dengan mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengapa Pengusulan Gelar Pahlawan HB II Mengalami Jalan Buntu?

Sri Sultan Hamengku Buwono II (HB II) dikenal dalam lembaran sejarah sebagai sosok raja yang memiliki karakter sangat keras, berani, dan konsisten dalam menentang segala bentuk intervensi serta kolonialisme imperialisme barat, baik di masa kongsi dagang VOC, pemerintahan Daendels, maupun saat Rafles berkuasa. Kepemimpinan beliau diwarnai oleh gejolak perlawanan yang luar biasa, termasuk peristiwa tragis Geger Sepehi pada tahun 1812.

Hambatan Regulasi dan Kendala Administratif

Meskipun catatan heroisme dan kontribusi historis beliau dalam melawan penjajah sangat benderang, jalan menuju pengakuan resmi sebagai pahlawan nasional justru terganjal oleh rumitnya persyaratan administratif yang tertuang dalam regulasi turunan undang-undang. Keturunan dan tim peneliti sejarah yang mengawal usulan ini merasa bahwa sistem birokrasi yang ada saat ini terlalu kaku dan tidak adaptif terhadap realitas sejarah masa lampau.

Proses pengusulan yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir ini dinilai sengaja atau tidak telah dipersulit oleh pasal-pasal tertentu dalam undang-undang yang mengatur tentang tata cara pemberian gelar. Hal inilah yang menyulut mosi tidak percaya dari pihak keluarga besar kraton, yang memandang bahwa aturan tersebut mengabaikan fakta sosiologis dan kekhususan sejarah kepahlawanan raja-raja Nusantara.

Langkah Berani Trah Sultan: Menggugat UU Gelar dan Tanda Jasa ke MK

Merasa ruang perjuangan administratif di tingkat kementerian sosial dan dewan gelar regional menemui jalan buntu, pihak keluarga keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono II memutuskan untuk membawa persoalan ini ke tingkat tertinggi peradilan konstitusi di Indonesia.

Substansi Gugatan Hukum di Mahkamah Konstitusi

Trah Sultan secara resmi melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ada beberapa norma pasal dalam undang-undang tersebut yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya terkait kepastian hukum dan persamaan hak dalam menghargai sejarah bangsa.

Keluarga besar Trah Sultan menegaskan bahwa keberadaan undang-undang tersebut dalam praktik lapangannya justru mempersulit langkah pengusulan gelar pahlawan nasional bagi HB II. Aturan yang ada dianggap menyamaratakan standarisasi pembuktian administratif modern terhadap tokoh-tokoh yang hidup pada abad ke-18 dan ke-19, di mana sistem pencatatan dokumen dan konteks geopolitiknya jauh berbeda dengan era pasca-kemerdekaan.

[Pengusulan Gelar HB II] ───> Terhambat UU No. 20 Tahun 2009 ───> [Trah Sultan Gugat ke MK]

Menuntut Rekonstruksi Aturan yang Lebih Adil

Melalui uji materi (judicial review) di MK ini, pihak pemohon berharap majelis hakim konstitusi dapat memberikan tafsir yang lebih inklusif dan adil terhadap UU Gelar dan Tanda Jasa. Mereka menuntut adanya relaksasi atau pengecualian syarat yang logis bagi para tokoh pejuang masa kolonial klasik, agar pengorbanan mereka tidak gugur hanya karena masalah ketiadaan dokumen administratif kontemporer yang mustahil dipenuhi.

Rekam Jejak Heroisme Sri Sultan HB II dalam Melawan Kolonialisme

Untuk memahami mengapa pihak keluarga begitu gigih memperjuangkan gelar ini, kita harus melihat kembali kontribusi besar Sri Sultan HB II selama masa pemerintahannya yang penuh dengan intrik dan tekanan dari pihak asing.

Sikap Anti-Kolonial yang Konsisten dan Militan

Berbeda dengan beberapa penguasa lain di zamannya yang memilih jalur diplomasi aman atau kompromi politik dengan bangsa Eropa, Sri Sultan HB II secara konsisten memperlihatkan sikap antipati yang mendalam terhadap kompeni. Beliau menolak keras aturan-aturan baru yang merendahkan martabat Kasultanan Yogyakarta, seperti perubahan protokol diplomatik yang dipaksakan oleh Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels.

Keberanian beliau dalam melakukan modernisasi angkatan perang kraton, membangun benteng pertahanan, serta memperkuat logistik militer membuktikan bahwa beliau secara sadar mempersiapkan diri untuk konfrontasi bersenjata demi mempertahankan kedaulatan tanah Mataram dari cengkeraman bangsa asing.

Tragedi Geger Sepehi 1812 Sebagai Puncak Perjuangan

Puncak heroisme sekaligus tragedi dalam masa hidup HB II terjadi saat pasukan Inggris di bawah komando Thomas Stamford Raffles menyerbu Kraton Yogyakarta dalam peristiwa yang dikenal sebagai Geger Sepehi pada Juni 1812. Walaupun kraton akhirnya jatuh akibat ketidakseimbangan persenjataan dan adanya pengkhianatan internal, perlawanan gigih yang ditunjukkan oleh Sultan HB II beserta pasukannya menjadi catatan sejarah yang sangat heroik.

Akibat perlawanan tanpa kompromi tersebut, Sri Sultan HB II harus membayar harga yang sangat mahal. Beliau ditangkap, diturunkan dari takhta secara paksa, dan diasingkan sebanyak tiga kali ke tempat yang sangat jauh, mulai dari Penang (Malaysia), Ambon, hingga Batavia. Pengasingan berulang ini adalah bukti otentik dari pihak penjajah sendiri bahwa sosok HB II adalah figur yang sangat berbahaya bagi stabilitas kekuasaan kolonial mereka.

Dampak Gugatan MK Terhadap Sistem Penghargaan Tokoh Bangsa

Langkah hukum yang diambil oleh Trah Sultan ke Mahkamah Konstitusi ini memiliki implikasi yang sangat luas, tidak hanya berdampak pada nasib pengusulan gelar pahlawan bagi Sri Sultan HB II semata. Gugatan ini bisa menjadi pintu masuk bagi reformasi tata cara pemberian tanda kehormatan secara nasional di Indonesia.

Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi tersebut, maka pola penyaringan dan verifikasi tokoh calon pahlawan nasional di masa depan akan menjadi lebih fleksibel dan akomodatif terhadap realitas sejarah lokal. Hal ini akan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi ratusan pejuang daerah lainnya di seluruh pelosok Nusantara yang jasanya besar namun dokumen sejarahnya tercerai-berai atau hilang akibat perang masa lalu.

Meluruskan Sejarah, Menegakkan Keadilan

Perjuangan hukum yang ditempuh oleh Trah Sultan dengan menggugat UU Gelar dan Tanda Jasa ke Mahkamah Konstitusi adalah sebuah momentum edukasi politik dan sejarah yang sangat mahal bagi bangsa ini. Langkah ini menegaskan bahwa pengakuan terhadap jasa seorang pahlawan tidak boleh dikebiri oleh rumitnya tembok birokrasi dan kekakuan aturan administratif modern.

Sri Sultan Hamengku Buwono II telah membuktikan komitmen kepahlawanannya melalui pengorbanan takhta, keluarga, hingga mengalami pengasingan berkali-kali demi mempertahankan kehormatan tanah airnya dari penjajahan.

Sudah sewajarnya negara hadir dengan sistem hukum yang adil, terbuka, dan proporsional untuk mengapresiasi setiap tetes keringat para pejuang masa lalu, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menghargai dan meluruskan sejarah para pahlawannya dengan penuh martabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *