NasionalNews

Fasilitas Diduga Mewah di Lapas Cibinong Disorot, Ini 5 Arahan Menteri Imipas

×

Fasilitas Diduga Mewah di Lapas Cibinong Disorot, Ini 5 Arahan Menteri Imipas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026).

Sidak dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan bangunan yang disebut memiliki fasilitas menyerupai hunian mewah di kawasan Lapas Cibinong. Agus datang untuk mengecek langsung sekaligus memastikan dugaan pemanfaatan rumah dinas pegawai untuk kepentingan warga binaan.

Agus tiba sekitar pukul 10.15 WIB bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto.

Dari pengecekan tersebut, Agus menyampaikan sejumlah arahan.

1. Menertibkan Lapas Bermasalah

Agus menyebut temuan di Lapas Cibinong menjadi momentum untuk melakukan penertiban di lembaga pemasyarakatan lain yang dinilai membutuhkan pembenahan.

Ia mengatakan kementeriannya akan menggunakan temuan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan lapas.

2. Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas

Pemerintah masih melakukan investigasi untuk memastikan fungsi bangunan yang menjadi perhatian Ombudsman.

Agus menegaskan pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah rumah dinas tersebut benar digunakan sebagai tempat tinggal pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain, termasuk kemungkinan menjadi fasilitas tambahan bagi warga binaan.

3. Pengelolaan Kantin dan Koperasi Diperkuat

Agus mengatakan jajaran kepala lapas telah diberikan keleluasaan dalam mengelola sejumlah fasilitas, antara lain pengadaan bahan makanan, kantin, koperasi dan wartel.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya agar pengelolaan kebutuhan di dalam lapas dapat dilakukan secara resmi sehingga mengurangi ruang terjadinya pungutan liar maupun penyimpangan oleh petugas.

4. Pejabat yang Terlibat Bisa Dicopot

Agus menegaskan pejabat atau pegawai yang terbukti bertanggung jawab atas penyalahgunaan fasilitas dapat dikenai sanksi.

Jika rumah dinas pegawai terbukti dialihfungsikan menjadi fasilitas tambahan bagi narapidana, Agus menyatakan pejabat yang bertanggung jawab dapat dicopot. Bentuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, termasuk kemungkinan sanksi pidana apabila unsur pidana terbukti.

Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto juga menyatakan sanksi dapat berupa hukuman administrasi, pencopotan hingga pidana, bergantung pada hasil investigasi.

5. Sidak Akan Dilanjutkan

Pengawasan tidak berhenti di Lapas Cibinong. Aris meminta seluruh kepala lapas di Indonesia menjalankan tugas sesuai aturan dan norma yang berlaku.

Ia juga memastikan inspeksi mendadak akan terus dilakukan. Temuan yang mengindikasikan adanya penyimpangan akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan.

Investigasi Jadi Penentu

Pemerintah saat ini masih melakukan investigasi untuk memastikan status dan fungsi bangunan yang menjadi temuan Ombudsman.

Dengan demikian, dugaan bahwa fasilitas tersebut digunakan untuk kepentingan khusus warga binaan masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Hasil investigasi nantinya akan menentukan apakah terdapat pelanggaran dan bentuk sanksi yang dapat dikenakan.

Langkah Menteri Imipas tersebut sekaligus menunjukkan bahwa temuan di Lapas Cibinong menjadi pintu masuk untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan fasilitas dan perilaku petugas pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *