DaerahGunung Kidul

DBHCHT 1,7 Milyar Diterima Pemkab Gunungkidul Pada Tahun Ini

×

DBHCHT 1,7 Milyar Diterima Pemkab Gunungkidul Pada Tahun Ini

Sebarkan artikel ini

Beritajogja.co, – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Yogyakarta melakukan sosialisasi mengenai penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pada Kamis, 11 Mei 2023, kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan produksi pertanian di daerah.

Bimo Adi Saputro dari Unit Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Yogyakarta menyatakan bahwa DBHCHT memiliki peran penting bagi pemerintah dan masyarakat dalam mendanai kegiatan pembangunan, termasuk dalam meningkatkan kualitas bahan baku, pembinaan industri, lingkungan sosial, sosialisasi aturan cukai, dan pemberantasan rokok ilegal.

Dalam konteks peredaran rokok ilegal di Provinsi Yogyakarta, khususnya Kabupaten Gunungkidul, Bimo menyatakan bahwa jumlahnya tidak signifikan dibandingkan dengan daerah lainnya. Provinsi Yogyakarta, menurutnya, hanya menjadi tempat transit bukan tujuan utama dari peredaran rokok ilegal.

Bimo menjelaskan bahwa semua industri tembakau di Provinsi Yogyakarta telah mengantongi izin resmi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Terkait dengan Cukai Hasil Tembakau (CHT), Bimo menjelaskan bahwa pemerintah akan menerapkan cukai untuk industri tembakau rumahan di beberapa wilayah kabupaten di Yogyakarta.

Dalam pengelolaan DBHCHT, pemerintah Kabupaten Gunungkidul tahun ini menerima dana transfer pusat sebesar 1,7 miliar. Dari jumlah tersebut, 10 persennya dikelola oleh Satpol-PP Kabupaten Gunungkidul. Peranannya penting dalam mendukung program dan kegiatan terkait cukai hasil tembakau di daerah tersebut.