Beritajogja.co – Kejaksaan Negeri Sleman telah menetapkan Raudi Akmal (RA), anggota DPRD Sleman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.
Raudi Akmal merupakan putra dari Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama dan telah divonis 6 tahun penjara. Saat ini, Raudi Akmal telah ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Perubahan Status dari Saksi Menjadi Tersangka
Raudi Akmal mengalami perubahan status yang signifikan dalam perkembangan kasus ini. Sebelumnya, ia berstatus sebagai saksi atas kasus korupsi dana hibah pariwisata tersebut. Namun, berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sleman, ditemukan perbuatan aktif dari Raudi Akmal dalam pengelolaan dana hibah pariwisata. Dengan demikian, statusnya berubah menjadi tersangka dan ia pun ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan informasi ini dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman pada Senin malam (22/06/2026). “Saksi dengan inisial RA, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019 sampai 2024 dan periode 2024 sampai 2029,” ujarnya, menekankan perubahan status tersebut.
Rincian Dana Hibah dan Kerugian NegaraPada tahun 2020, Kabupaten Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp 68.518.100.000 (Rp 68 miliar) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan dampak akibatnya.
Selanjutnya, berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kerugian negara atas kasus korupsi dana hibah ini mencapai Rp 10.952.457.030 (Rp 10,9 miliar).
Kejaksaan Negeri Sleman menyebut bahwa Raudi Akmal diduga melakukan pengkondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman. Dengan demikian, tindakan tersebut dilakukan secara sistematis dan terstruktur untuk mengalihkan dana publik. Lebih lanjut, Kajari menyebut perbuatan Raudi Akmal dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo, yang telah divonis sebelumnya.
Pasal-Pasal Hukum yang Dijerat.
Raudi Akmal dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, secara subsidair, ia juga dijerat dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dengan ketentuan hukum yang sama.
Kejaksaan Negeri Sleman telah menetapkan penahanan terhadap Raudi Akmal selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Yogyakarta. Keputusan ini dibuat setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, yang dinyatakan layak untuk menjalani penahanan.
Kontroversi Pemeriksaan Kesehatan
Muncul kontroversi terkait pemeriksaan kesehatan Raudi Akmal. Kuasa Hukum Raudi Akmal, Seopriyadi, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RSUD Sleman, Raudi Akmal sedang sakit dan tidak memungkinkan dilakukan penahanan. Namun, setelah diperiksa di klinik Kejaksaan Negeri Sleman, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Raudi Akmal dalam kondisi sehat.
Seopriyadi mempertanyakan perbedaan hasil pemeriksaan tersebut dengan nada keberatan. “Pertanyaan saya adalah apakah dokter klinik di kejaksaan ini lebih hebat daripada dokter RSUD Sleman? Kok bisa hasilnya berbeda gitu loh?” ujarnya.
Menurut Seopriyadi, Raudi Akmal pada saat di Jakarta mengalami muntah-muntah dan diare, bahkan sempat dibawa ke rumah sakit dan diinfus. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa tekanan darah Raudi Akmal mencapai 150 mmHg pada saat pemeriksaan pertama, namun dokter klinik internal Kejaksaan menyatakan kondisinya sehat.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan ditetapkannya Raudi Akmal sebagai tersangka, proses hukum dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman terus berlanjut. Kasus ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak mengenal status atau latar belakang keluarga, dan institusi penegak hukum terus bekerja untuk mengungkap dan menindak setiap tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. [HKM]











