BantulNews

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi, Dosen ISI Jogja Dicopot dari Aktivitas Akademik

×

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi, Dosen ISI Jogja Dicopot dari Aktivitas Akademik

Sebarkan artikel ini

YOGYAKARTA – Seorang dosen baru Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV) Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta dinonaktifkan dari tugas dan aktivitas akademik setelah dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Penonaktifan tersebut ditetapkan pimpinan ISI Yogyakarta pada 21 September 2026, setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menyelesaikan pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan serta rekomendasi kepada pimpinan kampus.

Berawal dari Laporan Mahasiswi

Ketua Humas ISI Jogja, Daru Tunggul Aji, mengatakan kasus tersebut bermula ketika seorang mahasiswi mengadukan dugaan kekerasan seksual kepada Satgas PPKPT pada 18 Agustus 2026.

Dua hari kemudian, pada 20 Agustus, mahasiswi tersebut membuat laporan secara tertulis. Laporan itu kemudian menjadi dasar Satgas PPKPT melakukan pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi, serta dosen yang dilaporkan.

Rangkaian pemeriksaan disebut selesai pada 10 September 2026. Setelah itu, Satgas menyusun kesimpulan dan rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan ISI Yogyakarta.

Ada Dugaan Kekerasan Seksual Verbal

Daru mengatakan berdasarkan hasil penanganan laporan, dugaan kekerasan seksual tersebut juga mencakup aspek verbal. Namun, pihak kampus tidak membuka rincian tindakan yang dilaporkan untuk menjaga kerahasiaan informasi terkait korban dan perkara.

Kampus juga menyebut dosen tersebut tidak memiliki jabatan struktural di Prodi DKV dan baru mulai mengajar di ISI Yogyakarta sekitar satu tahun, yakni sejak 2025.

Penonaktifan berlaku sampai proses pemberian sanksi terhadap dosen yang bersangkutan selesai. Setelah penonaktifan, perkara akan ditindaklanjuti melalui mekanisme majelis etik.

Kampus Prioritaskan Perlindungan Korban

ISI Yogyakarta menyatakan keselamatan, perlindungan, pendampingan, keberlanjutan pendidikan, serta pemulihan korban menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.

Pihak kampus juga meminta sivitas akademika dan masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban, pelapor dan saksi.

Terkait beredarnya foto dan identitas dosen yang disebut berkaitan dengan kasus tersebut di media sosial, ISI Jogja menyatakan tidak dapat mengonfirmasi identitas tersebut. Kampus merujuk pada ketentuan mengenai perlindungan kerahasiaan identitas dalam penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Perkara ini selanjutnya masih dalam proses tindak lanjut internal kampus. Karena itu, informasi mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan penanganan perkara, bukan sebagai putusan hukum pidana. [DT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *