HukumNasionalNews

Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Bui, Jaksa Sebut Terima Gratifikasi Rp2,6 Miliar

×

Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Bui, Jaksa Sebut Terima Gratifikasi Rp2,6 Miliar

Sebarkan artikel ini

SEMARANG – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengaturan proyek tenaga alih daya (outsourcing) dan penerimaan gratifikasi.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9/2026). Selain pidana penjara, JPU menuntut Fadia membayar denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 90 hari.

Jaksa menyatakan Fadia terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diduga Atur Proyek Outsourcing

Dalam perkara tersebut, Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga outsourcing pada periode 2022–2026. Perusahaan tersebut disebut didirikan oleh Fadia.

Jaksa juga menilai Fadia menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar.

Selain pidana penjara dan denda, JPU menuntut Fadia membayar uang pengganti sekitar Rp2,69 miliar kepada negara.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah Fadia selesai menjalani pidana.

Fadia belum menerima putusan pengadilan. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap Fadia pada 3 Maret 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Catatan: Tuntutan jaksa merupakan bagian dari proses persidangan. Status bersalah secara hukum akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai proses peradilan. [KM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *