Beritajogja, – Ketegangan terkait pelarangan shalat Idul Fitri bagi Muhammadiyah di beberapa daerah memicu respons dari berbagai pihak, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, pembatasan tersebut telah berakhir setelah koordinasi dengan Pemerintah Daerah Pekalongan, dan fasilitas khusus telah disiapkan di beberapa ruas jalan.
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyatakan perlunya kehadiran negara yang adil dan berihsan dalam memberikan fasilitas terkait perbedaan penetapan waktu Hari Raya Idul Fitri di Indonesia. Haedar menegaskan pentingnya menyikapi perbedaan tersebut sebagai bagian dari keberagaman Islam di Indonesia, tanpa menimbulkan perpecahan.
Muhammadiyah dilarang menggunakan fasilitas publik untuk salat Idul Fitri di beberapa daerah, seperti Sukabumi (Jawa Barat) dan Pekalongan (Jawa Tengah). Kota Pekalongan menunda izin pelaksanaan salat Idulfitri di Lapangan Mataram karena penentuan resmi dari pemerintah pusat belum dikeluarkan.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi menolak memberikan izin penggunaan Lapangan Merdeka untuk salat Idulfitri, mengikuti ketetapan Kementerian Agama mengenai penentuan 1 Syawal 1444 H.
Polemik ini menyoroti perbedaan penetapan waktu Hari Raya Idul Fitri di Indonesia dan pentingnya penanganan yang adil serta penuh toleransi dari pihak-pihak terkait. Menko Polhukam berkoordinasi untuk menyelesaikan sengketa ini, sementara Muhammadiyah menekankan pentingnya sikap inklusif dan harmoni dalam menanggapi perbedaan tersebut.