Kabarkampus

Nomor Induk Berusaha (NIB) Kunci Kemajuan UMKM di Desa Temuwangi

×

Nomor Induk Berusaha (NIB) Kunci Kemajuan UMKM di Desa Temuwangi

Sebarkan artikel ini

Beritajogja.co, – NIB (Nomor Induk Berusaha) menjadi pondasi penting dalam memberikan legitimasi hukum dan identifikasi resmi untuk usaha. Tanpanya, para pengusaha mikro dan menengah sering menghadapi sejumlah tantangan. Kurangnya legalitas ini bisa menyulitkan akses terhadap sumber daya, pembiayaan dari lembaga keuangan, serta program dukungan pemerintah.

Tanpa NIB, UMKM akan kesulitan dalam memperluas akses ke pasar lokal maupun internasional, yang dapat menghambat pertumbuhan bisnis mereka. Selain itu, kekurangan NIB juga bisa membuat mereka rentan terhadap persaingan tidak sehat, penyalahgunaan merek, dan sengketa bisnis tanpa dasar hukum yang kuat. Kemudian, absennya NIB juga dapat mempersulit proses administrasi dan pelaporan pajak.

Sebagai respons atas kebutuhan ini, Alamsyah Fajar Nursaid Putra, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang terlibat dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN), memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Temuwangi tentang pentingnya memiliki NIB.

“Dalam kapasitas saya sebagai mahasiswa hukum, saya merasa bertanggung jawab untuk membantu masyarakat dalam memahami NIB dan OSS agar legalitas usaha UMKM di desa Temuwangi dapat ditingkatkan,” kata Alamsyah Fajar.

Selain edukasi tentang NIB, Alamsyah Fajar juga menyosialisasikan tentang Online Single Submission (OSS). Dia berperan sebagai fasilitator untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memahami legalitas izin usaha.

Sesi edukasi dihadiri oleh para warga desa, terutama pemilik UMKM, yang tertarik untuk mengetahui lebih banyak tentang OSS dan NIB.

OSS adalah platform daring yang memungkinkan para pelaku usaha mengurus berbagai izin dan perizinan usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, proses perizinan menjadi lebih efisien dan transparan, mendukung kemudahan berusaha.

“Jadi, NIB adalah nomor identifikasi usaha yang diberikan kepada pelaku usaha yang terdaftar di OSS. NIB menggantikan berbagai izin terpisah, mempermudah administrasi dan memberikan legalitas yang jelas,” terang Alamsyah Fajar.

Alamsyah Fajar juga menjelaskan manfaat penting memiliki NIB bagi pelaku UMKM. Selain memberikan legalitas yang jelas, NIB juga memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan pelanggan.

“Banyak lembaga keuangan mensyaratkan NIB untuk memberikan pembiayaan atau pinjaman kepada pelaku usaha. Selain itu, NIB mempermudah akses pasar lokal maupun nasional, mendukung perkembangan dan pertumbuhan usaha, serta membuat proses administrasi dan perpajakan lebih teratur dan mudah dijalankan,” terang Alamsyah Fajar.

Kepala Desa Temuwangi, Marwan Tujiarto, menyambut baik kontribusi dari para mahasiswa KKN Universitas Diponegoro. Dia menyatakan bahwa peran mahasiswa KKN dalam memberikan edukasi tentang OSS dan NIB sangat berarti bagi masyarakat desa Temuwangi dalam pengembangan UMKM.

“Dengan upaya ini, diharapkan pelaku UMKM di Desa Temuwangi semakin memahami pentingnya legalitas izin usaha dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar pada pertumbuhan ekonomi desa yang berkelanjutan,” ujar Kepala Desa Temuwangi.