NewsPolitik

Sri Sultan Bongkar Strategi Baru! Tambang Ilegal dan Macet Malioboro Jadi Sorotan Utama

×

Sri Sultan Bongkar Strategi Baru! Tambang Ilegal dan Macet Malioboro Jadi Sorotan Utama

Sebarkan artikel ini
Sri Sultan Hamengkubuwono X

beritajogja.co | Pada Jumat, 9 Mei 2025, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD DIY mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting: Pengelolaan Usaha Pertambangan dan Rencana Induk Transportasi Daerah 2025–2045.

Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DIY, Sri Sultan menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan guna mencegah praktik ilegal dan eksploitasi berlebihan. Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pertambangan serta perlunya keseimbangan antara aktivitas pertambangan dan kontribusi pemegang izin.

Terungkap! Guru di DIY Bocorkan Soal ASPD, Dua Soal Jadi Bonus untuk Semua Siswa!

Sri Sultan menekankan bahwa pengelolaan pertambangan harus mempertimbangkan aspek ekologi dan sosial. Ia berkomitmen mendukung penerbitan izin usaha pertambangan yang mensyaratkan dokumen lingkungan, rencana pengembangan masyarakat, dan jaminan reklamasi. Filosofi “Hamemayu Hayuning Bawana” dijadikan pedoman dalam pengelolaan pertambangan, yang mengajarkan tentang keselamatan hidup dan hubungan harmonis antara manusia, Tuhan, dan alam.

Raperda ini mengusung asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sesuai dengan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Sri Sultan juga menekankan pentingnya pelestarian lingkungan melalui kegiatan reklamasi yang dapat dilakukan beriringan dengan kegiatan operasi produksi sepanjang tidak mengganggu keselamatan para pekerja.

Dalam hal reklamasi, keterlibatan masyarakat juga ditekankan. Keberhasilan reklamasi harus disetujui oleh pemilik lahan dan pemangku wilayah setempat. Sri Sultan sepakat untuk membuat pengaturan dan pembinaan yang ketat dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan, dengan semangat konservasi dan sesuai dengan daya dukung lingkungan. Pengawasan bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan mematuhi ketentuan perizinan dan kaidah pertambangan yang baik.

Terkait Raperda Rencana Induk Transportasi Daerah 2025–2045, Sri Sultan menyoroti pentingnya integrasi dan konektivitas transportasi yang diatur dalam Pasal 13 Raperda. Pengaturan tersebut mencakup integrasi sistem daring (online) yang sejalan dengan perkembangan ekonomi digital dan perubahan pola permintaan masyarakat terhadap moda transportasi umum.

Wagub DIY Tinjau Venue Porda 2025: Apa yang Ditemukan di Gunungkidul Bikin Heboh!

Sri Sultan juga menjelaskan beberapa langkah teknis untuk mengurai kemacetan di Malioboro, seperti penataan zona drop-off, penyediaan jalur prioritas non-motor (low emission zone), pembatasan kendaraan pribadi melalui pendekatan manajemen akses, serta optimalisasi dan pengembangan kantong-kantong parkir di luar kawasan Malioboro (park and ride). Selain itu, digitalisasi manajemen lalu lintas juga akan dilakukan, termasuk pemantauan real-time dan pengendalian kepadatan melalui sistem ATCS (area traffic control system), serta sistem parkir cerdas.

Sri Sultan juga menekankan pentingnya fasilitasi kebijakan transportasi Pemerintah Daerah kepada Kabupaten/Kota di DIY, antara lain bantuan teknis dan perencanaan sistem transportasi wilayah, skema pendanaan dan dukungan pengadaan prasarana, pemberian insentif atau subsidi untuk layanan transportasi strategis, dan koordinasi kelembagaan. Mengenai integrasi antara transportasi publik dan moda transportasi tradisional, Raperda telah mengatur strategi moda kendaraan tidak bermotor, termasuk pengembangan infrastruktur khusus untuk moda kendaraan tidak bermotor. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan implementasi kebijakan transportasi juga dianggap sebagai elemen yang tidak terpisahkan.

Seorang WN China Ditangkap Polisi dan Diserahkan ke Imigrasi Yogyakarta

Dalam penyusunan Raperda ini, telah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan kebijakan nasional terkait dengan tata ruang nasional maupun rencana pembangunan nasional. Pembangunan infrastruktur strategis seperti jalan tol di wilayah DIY juga menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan Raperda ini, dengan tujuan agar dapat mendukung dan mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur tersebut dalam sistem transportasi wilayah DIY.

Dengan pendekatan holistik yang mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi, Sri Sultan berharap kedua Raperda ini dapat menjadi landasan kuat bagi pembangunan berkelanjutan di DIY. [red.]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *