NewsSleman

MTsN 9 Sleman Klarifikasi Iuran Wali Murid, Sebut Sesuai Regulasi Kemenag

×

MTsN 9 Sleman Klarifikasi Iuran Wali Murid, Sebut Sesuai Regulasi Kemenag

Sebarkan artikel ini

SLEMAN – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 9 Sleman memberikan klarifikasi terkait munculnya keluhan sejumlah wali murid mengenai iuran yang nilainya mencapai Rp1,9 juta hingga Rp2 juta per siswa.

Pihak madrasah membantah adanya pungutan liar (pungli) dan menyatakan dana tersebut merupakan sumbangan yang prosesnya telah disosialisasikan kepada wali murid serta dibahas bersama komite madrasah.

Wakil Kepala Bidang Humas MTsN 9 Sleman, Elva Lutfiyati, mengatakan pengelolaan dana tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah.

Baca juga: 33 Siswa Siap Wakili Kota Yogyakarta di OMI Tingkat DIY

Tidak Ada Paksaan

Elva menjelaskan proses pembahasan program telah dilakukan sebelum nominal sumbangan disampaikan kepada wali murid.

Menurut pihak madrasah, program-program yang membutuhkan pendanaan terlebih dahulu dirancang oleh madrasah, kemudian diajukan kepada komite. Setelah itu dilakukan sosialisasi kepada wali murid.

Pihak madrasah menyatakan nominal sumbangan tidak dipukul rata dan tidak menetapkan batas waktu pembayaran. Pengelolaan dana juga disebut menjadi kewenangan komite, bukan langsung berada di tangan madrasah.

“Kami menggunakan regulasi 3601. Madrasah itu taat terhadap regulasi,” kata Elva.

Dana untuk Berbagai Program

Pihak MTsN 9 Sleman menyebut dana yang dihimpun akan digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pendidikan dan kegiatan siswa.

Salah satunya adalah pengadaan dua unit telepon seluler dengan nilai sekitar Rp10 juta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler jurnalistik, multimedia, dan media sosial.

Selain itu, terdapat anggaran sekitar Rp51,8 juta untuk honorarium tenaga kependidikan yang belum berstatus aparatur sipil negara. Dua tenaga tersebut disebut menjalankan tugas sebagai penjaga malam, satpam, sekaligus tenaga kebersihan.

Sebelumnya Muncul Keluhan Wali Murid

Sebelumnya, sejumlah wali murid mempertanyakan iuran yang disebut mencapai Rp1,9 juta untuk siswa kelas 7 dan 8 serta Rp2 juta untuk kelas 9.

Keluhan tersebut muncul setelah sosialisasi program madrasah pada 24 September 2026. Salah satu wali murid juga mempertanyakan sejumlah komponen dalam rencana anggaran serta mekanisme pembayaran.

Dalam pemberitaan sebelumnya, wali murid menyebut terdapat formulir kesanggupan membayar dengan opsi pembayaran secara bertahap. Mereka meminta penjelasan lebih rinci mengenai dasar hukum dan penggunaan dana tersebut.

Di sisi lain, pihak MTsN 9 Sleman menegaskan bahwa madrasah tidak secara langsung mengelola uang yang dikumpulkan dari wali murid. Madrasah mengajukan program melalui komite, sedangkan pengelolaan dana dan nominal sumbangan berada dalam kewenangan komite.

Pihak madrasah juga menyatakan penggunaan dana nantinya dipertanggungjawabkan melalui laporan yang dilengkapi bukti program dan kuitansi serta dimonitor oleh Kementerian Agama.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, persoalan iuran di MTsN 9 Sleman kini menjadi perdebatan mengenai mekanisme sumbangan, persetujuan komite, serta pemahaman wali murid terhadap program dan penggunaannya. [kl]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *