JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pejabat maupun pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong dapat dikenai sanksi apabila terbukti menyediakan atau mengomersialkan fasilitas mewah bagi warga binaan.
Pernyataan itu disampaikan Yusril merespons temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas yang disebut memiliki standar seperti apartemen di kawasan Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Yusril meminta temuan tersebut terlebih dahulu diperiksa secara terbuka untuk memastikan fungsi fasilitas dan siapa yang menggunakannya.
“Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” ujar Yusril.
Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sejak Rabu (23/9) hingga Kamis pagi. Pemerintah kemudian membuka akses bagi media untuk melihat langsung fasilitas yang menjadi perhatian Ombudsman.
Baca Juga: Raudi Akmal Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Senilai Rp 10,9
Ombudsman Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen
Ombudsman sebelumnya melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9). Anggota Ombudsman Fikri Yasin menyebut menemukan kawasan dengan sejumlah fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan perlengkapan memasak. Ombudsman juga menyebut menemukan minuman keras di area tersebut.
Pemeriksaan itu merupakan sidak kedua Ombudsman sepanjang 2026. Pada sidak sebelumnya pada Juli, Ombudsman menyatakan tidak memperoleh akses untuk melakukan pemeriksaan.
Yusril menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan fasilitas atau komersialisasi bagi narapidana, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya kekeliruan atau perbedaan persepsi dalam temuan Ombudsman, Yusril mempersilakan lembaga tersebut memberikan klarifikasi secara terbuka.
“Jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita,” kata Yusril.
Dengan demikian, status fasilitas yang dipersoalkan serta pihak yang bertanggung jawab masih menunggu pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.











